PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 6
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik dibentuk untuk menegakkan Kode Etik. (2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. (3) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan dibentuk setiap terjadinya suatu Pelanggaran. (4) Masa kerja Majelis Kode Etik berdasarkan lamanya waktu penyelesaian perkara yang sedang ditangani.
