Pasal 5
BAB 3 — KODE ETIK
Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. memberikan informasi hanya kepada pihak yang berhak sebatas kewenangannya; b. menggunakan sarana dan/atau prasarana kerja secara efektif dan efisien; c. mengamankan kerahasiaan benda, data, dan informasi sebatas kewenangannya agar tidak diketahui oleh pihak yang tidak berhak; d. selalu berusaha menerapkan pengamanan informasi dimanapun berada; e. menyimpan data dan informasi berklasifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. menghargai perbedaan pendapat dan mengembangkan musyawarah untuk mufakat; g. mengetahui dan/atau memahami serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional dan Prosedur dalam melaksanakan tugas; h. mempergunakan dan memelihara barang inventaris milik negara secara baik dan bertanggung jawab; i. selalu sesuai dalam perkataan, sikap dan perbuatan serta menjaga kesopanan dan kesantunan; j. membangun dan menjaga nama baik Lemsaneg; k. memberikan pelayanan prima kepada pengguna;
l. menumbuh-kembangkan jiwa korsa sesama Pegawai; m. tidak melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain; n. tidak bertindak selaku perantara bagi seseorang, pengusaha, atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan yang merugikan Lemsaneg; o. tidak bertindak selaku perantara dalam proses administrasi kepegawaian dengan mengambil keuntungan pribadi atau golongan; dan p. tidak melakukan tindakan tercela seperti berjudi, minum minuman keras, berkelahi, menggunakan narkotika dan zat aditif secara ilegal, serta melakukan tindakan melawan hukum lainnya.
