PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 7
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (2) Dalam hal anggota Majelis Kode Etik berjumlah lebih dari 5 (lima) orang harus berjumlah ganjil. (3) Keanggotaan Majelis Kode Etik harus berasal dari unit kerja yang membidangi masalah: a. pemeriksa kepegawaian; b. hukum;
c. kepegawaian; dan d. unit kerja lain yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi. (4) Jabatan dan pangkat anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa dalam hal diduga melakukan Pelanggaran.
