PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank INDONESIA, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan Laporan Keuangan Badan/Lembaga lain yang mengelola Keuangan Negara/Daerah; b. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja; c. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu; dan d. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester.
