PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
Informasi publik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. profil kelembagaan; b. ringkasan informasi tentang program atau kegiatan yang sedang dijalankan oleh BPK Pusat maupun Perwakilan yang sifatnya internal maupun eksternal; c. ringkasan informasi tentang pencapaian kinerja BPK; d. pengumuman pengadaan barang dan jasa, penerimaan pegawai, Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik terdaftar di BPK; dan e. Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAK/L)dan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA).
