PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi: a. Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD; b. Evaluasi BPK terhadap pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik beserta laporan hasil pemeriksaannya yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD; dan c. informasi publik lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
