PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
Informasi publik di lingkungan BPK meliputi: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan d. Informasi yang dikecualikan.
