Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik yang berada di bawah penguasaan BPK yang dapat diakses oleh publik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas untuk: a. menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan pengamanan informasi publik; b. melakukan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala; c. memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; d. MENETAPKAN prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; e. mengklasifikasikan informasi publik; f. MENETAPKAN informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; g. memberikan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik; dan h. melakukan pengujian tentang konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi publik dikecualikan sebagai informasi publik yang dapat diakses. (3) Selain menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPID menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (4) Dalam melakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, PPID dibantu oleh unit kerja yang membidangi hukum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan uraian tugas PPID diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal.
