PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan ini, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank INDONESIA, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan Laporan Keuangan Badan/Lembaga lain yang mengelola Keuangan Negara/Daerah; Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja; Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan yang dimuat dalam situs web BPK adalah Laporan yang diterbitkan sejak 2 (dua) tahun sebelum Peraturan ini diundangkan.
