PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal: 6 Desember 2011 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
KETUA,
HADI POERNOMO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 130 www.djpp.kemenkumham.go.id
