PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penunjukan PPID dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan ini diundangkan. (2) Dalam hal penunjukan PPID belum dilakukan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tugas dan tanggung jawab PPID di Kantor Pusat BPK dilakukan oleh Biro Humas dan Luar Negeri; dan b. tugas dan tanggung jawab PPID di Kantor Perwakilan BPK dilakukan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan.
