Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Pemohon informasi publik dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui informasi publik dengan cara:
a. akses secara elektronik melalui situs web BPK; atau
b. mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal BPK atau Kepala Perwakilan. (2) Informasi publik yang dapat diakses secara elektronik melalui situs web BPK diperoleh dengan cara: a. tanpa perlu melakukan registrasi secara elektronik; dan b. melakukan registrasi secara elektronik. (3) Informasi yang dapat diakses secara langsung oleh pemohon informasi publik tanpa melakukan registrasi secara elektronik adalah informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Pasal 8, dan Pasal 10. (4) Informasi yang dapat diakses oleh pemohon informasi publik setelah melakukan registrasi secara elektronik adalah informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf c.
www.djpp.kemenkumham.go.id
