PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) PPID mendata dan meminta informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di lingkungan BPK dalam rangka pembuatan Daftar Informasi Publik. (2) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah informasi mutakhir yang dibuat oleh setiap unit/satuan kerja yang berisi: a. ringkasan isi informasi; b. pejabat/unit/satuan kerja yang menguasai; c. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi; d. waktu dan tempat pembuatan informasi; e. bentuk atau format informasi; dan f. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. (3) Pemutakhiran Daftar Informasi Publik oleh pimpinan unit/satuan kerja sekurang- kurangnya dilakukan 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) bulan.
