PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 13
BAB 3 — SALURAN INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi yang ditampilkan melalui situs web meliputi informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10. (2) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dimuat dalam situs web BPK untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (3) Informasi yang sudah tidak dimuat dalam situs web BPK dapat diperoleh melalui PIK. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PIK diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
