PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Pemohon informasi publik yang ingin memperoleh informasi publik di lingkungan BPK diwajibkan untuk: a. memberikan penjelasan tentang identitas, informasi yang dimohon, dan tujuan penggunaan; b. menggunakan informasi yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. mencantumkan sumber data dan informasi baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi; dan d. menyetujui pernyataan yang dimuat dalam situs web atas permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
