PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 25
BAB 7 — PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA
(1) Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat keputusan pembebanan apabila : a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah terlampaui dan bendahara tidak mengajukan keberatan; atau b. bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; atau c. telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya. (2) Bentuk dan isi surat keputusan pembebanan dibuat sesuai dengan Lampiran VI.
