PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 26
BAB 7 — PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA
(1) Surat Keputusan Pembebanan disampaikan kepada bendahara melalui atasan langsung bendahara atau kepala kantor/ satuan kerja bendahara dengan tembusan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tanda terima dari bendahara. (2) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.
