PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 24
BAB 6 — PENETAPAN BATAS WAKTU
Badan Pemeriksa Keuangan menerima atau menolak keberatan bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dalam kurun waktu waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari bendahara tersebut diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
