PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 21
BAB 5 — PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA SEMENTARA
(1) Surat keputusan pembebanan sementara mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan. (2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh instansi yang bersangkutan kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat keputusan pembebanan sementara. (3) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
