Pasal 22
BAB 6 — PENETAPAN BATAS WAKTU
(1) Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan SK PBW apabila : a. Badan Pemeriksa Keuangan tidak menerima Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dari pimpinan instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan b. Berdasarkan pemberitahuan pimpinan instansi tentang pelaksanaan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ternyata bendahara tidak melaksanakan SKTJM. (2) SK PBW sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada bendahara melalui atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja dengan tembusan kepada pimpinan instansi dengan tanda terima dari bendahara. (3) Tanda terima dari bendahara disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan oleh atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak SK PBW diterima bendahara. (4) Bentuk dan isi SK PBW dibuat sesuai dengan Lampiran V.
