PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 20
BAB 5 — PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA SEMENTARA
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, pimpinan instansi mengeluarkan surat keputusan pembebanan sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM. (2) Pimpinan instansi memberitahukan surat keputusan pembebanan sementara kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Bentuk dan isi surat keputusan pembebanan sementara dibuat sesuai dengan Lampiran IV. Pasal 21 ...
