PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 10
BAB 3 — INFORMASI DAN VERIFIKASI KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Selama dalam proses penelitian, bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya. (3) Mekanisme pembebastugasan dan penunjukkan bendahara pengganti ditetapkan oleh instansi masing-masing.
