PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 11
BAB 3 — INFORMASI DAN VERIFIKASI KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dan menyampaikan kepada pimpinan instansi. (2) Pimpinan instansi menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
