Pasal 9
BAB 3 — INFORMASI DAN VERIFIKASI KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen-dokumen, antara lain sebagai berikut : a. surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan; b. berita acara pemeriksaan kas/barang; c. register penutupan buku kas/barang; d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan; f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana; h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan; i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan. (2) TPKN mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara. (3) Daftar kerugian negara dibuat sesuai dengan Lampiran II. Pasal 10 ...
