Pasal 6
BAB 4 — SANKSI
(1) OJK mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada LJKNB yang melakukan pelanggaran berupa: a. belum menyampaikan Laporan Bulanan; b. telah menyampaikan Laporan Bulanan tetapi terlambat; atau c. menyampaikan Laporan Bulanan tetapi tidak benar dan/atau tidak lengkap. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, yaitu: a. teguran tertulis pertama; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. teguran tertulis kedua; dan c. teguran tertulis ketiga. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan jika: a. LJKNB belum menyampaikan Laporan Bulanan; b. LJKNB terlambat menyampaikan Laporan Bulanan; atau c. diketahui Laporan Bulanan tidak benar dan/atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (4) Sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan jika setelah ditetapkannya teguran tertulis pertama atau kedua, LJKNB: a. belum menyampaikan Laporan Bulanan; atau b. belum menyampaikan perbaikan atas Laporan Bulanan yang oleh OJK dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap. (5) Dalam hal LJKNB telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b atau dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya teguran tertulis ketiga kembali terbukti melakukan satu atau lebih pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat: a. MENETAPKAN sanksi administratif berupa teguran tertulis tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); b. mewajibkan anggota direksi atau pejabat yang setara pada LJKNB dimaksud untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang; atau c. menginformasikan kepada Pemerintah mengenai pengenaan sanksi teguran tertulis dimaksud, dalam hal LJKNB secara khusus dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau dibentuk oleh Pemerintah.
