Pasal 5
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN
(1) Dalam hal terjadi gangguan teknis pada saat batas waktu penyampaian Laporan Bulanan sehingga: a. LJKNB tidak dapat menyampaikan Laporan Bulanan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1); dan/atau b. OJK tidak dapat menerima Laporan Bulanan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), maka LJKNB wajib menyampaikan Laporan Bulanan Secara Offline paling lambat pada hari kerja berikutnya. (2) Dalam hal LJKNB mengalami gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LJKNB wajib segera menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK pada hari yang sama setelah terjadinya gangguan teknis. (3) Dalam hal OJK mengalami gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mengumumkan secara tertulis kepada LJKNB pada hari yang sama setelah terjadinya gangguan teknis.
