Pasal 4
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN
(1) Penyampaian Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan secara online melalui sistem jaringan komunikasi data OJK. (2) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, LJKNB wajib menyampaikan Laporan Bulanan secara online melalui alamat email yang ditetapkan oleh OJK. (3) Alamat email LJKNB yang digunakan untuk penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan secara tertulis kepada OJK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) LJKNB menunjuk anggota direksi atau pejabat yang setara pada LJKNB yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Bulanan. (5) Anggota direksi atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjuk petugas untuk menyusun, memverifikasi dan menyampaikan Laporan Bulanan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Laporan Bulanan akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK.
