PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05 Tahun 2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Pasal 3
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN
(1) LJKNB wajib menyampaikan Laporan Bulanan kepada OJK paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka Laporan Bulanan wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya. (3) Dalam hal tanggal penyampaian Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, maka OJK berwenang MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian Laporan Bulanan.
