Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) LJKNB berupa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip www.djpp.kemenkumham.go.id
syariah wajib menyampaikan Laporan Bulanan untuk periode laporan bulan September 2013 sampai dengan periode Laporan bulan Agustus 2014 paling lambat akhir bulan berikutnya. (2) LJKNB berupa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tidak diwajibkan menyampaikan Laporan Bulanan untuk periode bulan September 2013, Desember 2013, Maret 2014 dan Juni 2014. (3) LJKNB berupa PT ASKES (Persero) wajib menyampaikan Laporan Bulanan untuk periode tahun 2013 yaitu hanya untuk bulan Oktober 2013 dan November 2013 paling lambat akhir bulan berikutnya. (4) LJKNB berupa PT ASABRI (Persero), PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Taspen (Persero), wajib menyampaikan Laporan Bulanan untuk periode laporan bulan September 2013 sampai dengan periode laporan bulan Agustus 2014 paling lambat akhir bulan berikutnya. (5) LJKNB berupa PT ASABRI (Persero), PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Taspen (Persero) tidak diwajibkan menyampaikan Laporan Bulanan untuk periode bulan September 2013, Desember 2013, Maret 2014 dan Juni 2014. (6) LJKNB berupa Perusahaan Pembiayaan, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Perusahaan Penjaminan Kredit, wajib menyampaikan Laporan Bulanan untuk periode laporan bulan September 2013 sampai dengan periode Laporan bulan Agustus 2014 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (7) LJKNB berupa PT Jamsostek (Persero) hanya wajib menyampaikan Laporan Bulanan untuk periode tahun 2013 yaitu bulan Oktober 2013 dan November 2013 paling lambat akhir bulan berikutnya. (8) LJKNB berupa Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, PT Pegadaian dan Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Bulanan untuk periode laporan bulan September 2013 sampai dengan periode laporan bulan Agustus 2014 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. (9) Dalam hal jangka waktu terakhir penyampaian Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) jatuh pada hari libur, maka Laporan Bulanan wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.
