PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05 Tahun 2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan Peraturan OJK ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK.
