PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05 Tahun 2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, penyusunan dan penyampaian Laporan Bulanan LKJNB tunduk pada Peraturan OJK ini dan peraturan pelaksanannya. (2) Jangka waktu kewajiban penyampaian Laporan Bulanan untuk periode laporan bulan September 2014 dan periode laporan bulan berikutnya tunduk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
