PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05 Tahun 2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan LJKNB, dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan OJK ini.
