Pasal 40
BAB 4 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilu Tahun 2014 (Model EA DPRD Provinsi) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta Saksi dan dibubuhi cap. (2) Nama-nama calon Anggota DPRD Provinsi terpilih di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Formulir Daftar Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilu Tahun 2014 (Model EA-3 DPRD Provinsi). (3) Penetapan Calon Anggota DPRD Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi. (4) KPU Provinsi mengumumkan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luas kepada masyarakat melalui papan pengumuman, website KPU Provinsi, atau media massa cetak dan media elektronik.
