Pasal 39
BAB 4 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dilakukan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi yang dihadiri oleh Saksi dan Bawaslu Provinsi serta undangan lain. (2) Saksi, Bawaslu Provinsi dan undangan lain melalui Bawaslu dapat menyatakan keberatan terhadap penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dan Ketua KPU Provinsi dengan persetujuan Anggota KPU Provinsi memberi penjelasan dan apabila terbukti terdapat kekeliruan segera dilakukan perbaikan. (3) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus dalam Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pemilu tahun 2014 (Model EA-2 DPRD Provinsi) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta dibubuhi cap. (4) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi. (5) Saksi yang hadir dan Bawaslu Provinsi diberikan salinan: a. Berita Acara tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2014 yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Saksi dan telah dibubuhi cap (Model EA DPRD Provinsi); b. Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2014 (Model EA-1 DPRD Provinsi); c. Perolehan Kursi Partai Politik Setiap Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilu Tahun 2014 (Lampiran I Model EA-1 DPRD Provinsi); www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Penghitungan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilu Tahun 2014 (Lampiran II Model EA-1 DPRD Provinsi); e. Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Dalam Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2014 (Model EA-2 DPRD Provinsi); dan f. Daftar Terpilih Anggota DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2014 (Model E-3 DPRD Provinsi).
