Pasal 38
BAB 4 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Apabila Partai Politik memperoleh kursi DPRD Provinsi yang melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPRD Provinsi di suatu daerah pemilihan, kursi yang diperoleh tersebut dialokasikan kepada nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang paling dekat secara geografis berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya. (2) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicoret dari DCT Anggota DPRD Provinsi pada daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis tersebut. (3) Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang wilayahnya berbatasan langsung dalam satu kabupaten/kota apabila kabupaten/kota tersebut terdiri atas dua atau lebih daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi, atau kabupaten/kota lain yang berbatasan apabila provinsi tersebut merupakan satu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi. (4) Apabila daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari satu daerah pemilihan, maka nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi diambil dari daerah pemilihan yang wilayahnya berbatasan paling panjang dengan daerah pemilihan yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Provinsi di daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi diambil dari daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota. (6) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Provinsi di daerah pemilihan terdekat dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka calon Anggota DPRD Provinsi diambil dari kabupaten/kota yang berbatasan secara langsung.
