PERBAN
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK...
Pasal 41
BAB 4 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan atas perolehan kursi Partai Politik dan Suara Sah nama calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan. (2) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas peringkat Suara Sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai perolehan kursi Partai Politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
