PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN...
Pasal 10
BAB 4 — PESERTA PELATIHAN
Persyaratan peserta sebagai berikut: a. PNS dari formasi Peneliti ahli pertama; b. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan; c. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi, yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan; dan d. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister yang dibuktikan dengan melampirkan kopi ijazah.
