PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN...
Pasal 11
BAB 4 — PESERTA PELATIHAN
(1) Peserta dapat berasal dari alih jabatan dan Penyetaraan Jabatan yang membutuhkan pengembangan kompetensi kepenelitian.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti dan pembekalan tugas Peneliti yang ditandatangani oleh kepala unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi.
