PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN...
Pasal 9
BAB 3 — METODE PELATIHAN
(1) Alokasi waktu dalam JP disesuaikan dengan skema penyelenggaraan sebagai berikut: a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 174 (seratus tujuh puluh empat) JP atau setara dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja; b. Pelatihan Bauran dilaksanakan selama 243 (dua ratus empat puluh tiga) JP atau setara dengan 30 (tiga puluh) hari kerja; dan c. Pelatihan Jarak Jauh dilaksanakan selama 243 (dua ratus empat puluh tiga) JP pembelajaran sepenuhnya melalui e-learning atau setara dengan 32 (tiga puluh dua) hari kerja. (2) Skema penyelenggaraan Pelatihan Bauran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 4 (empat) hari tatap muka dan 26 (dua puluh enam) hari e- learning.
