PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 53
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Dalam hal Ketua KPPSLN menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut calon anggota DPR, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam Surat Suara yang telah diumumkan oleh KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b, maka suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik. (2) Dalam hal Ketua KPPSLN menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut dan nama calon anggota DPR, tetapi nama calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat calon yang telah diumumkan oleh KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b, maka suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik.
