Pasal 52
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Anggota KPPSLN Keempat dan Anggota KPPSLN Kelima mencatat hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) ke dalam formulir C1-LN Plano berhologram yang ditulis pada papan tulis dengan cara tally yaitu: a. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a pada kolom perolehan suara sah Partai www.djpp.kemenkumham.go.id
Politik Peserta Pemilu, dan setiap hitungan kelima diberi garis datar memotong empat garis tegak tersebut (IIII); b. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b pada kolom perolehan suara sah calon, dan setiap hitungan kelima diberi garis datar memotong empat garis tegak tersebut (IIII); c. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara tidak sah pada kolom jumlah suara tidak sah, dan setiap hitungan kelima diberi garis datar memotong empat garis tegak tersebut (IIII). (2) untuk penghitungan perolehan suara Partai Politik dilakukan dengan menjumlahkan perolehan suara sah Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perolehan suara sah seluruh calon anggota DPR dari Partai Politik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) setelah rapat Penghitungan Suara selesai, anggota KPPSLN ketiga menghitung hasil pencatatan perolehan suara dengan cara tally dan ditulis dengan angka sesuai perolehan suara masing-masing Partai Politik dan calon anggota DPR serta jumlah suara sah seluruh Partai Politik, jumlah suara tidak sah, serta jumlah suara sah dan tidak sah. (4) anggota KPPSLN kedua dan anggota KPPSLN ketiga mengisi Formulir Model C1-LN berhologram dan Lampiran Model C1-LN berhologram, berdasarkan formulir Model C1-LN Plano berhologram yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
