Pasal 27
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPSLN memberikan penjelasan kepada Anggota KPPSLN mengenai: a. tata cara pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPSLN; b. pembagian tugas Anggota KPPSLN. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (3) Pembagian tugas Anggota KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. Ketua KPPSLN sebagai Anggota KPPSLN Pertama mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara serta memberikan penjelasan tata cara pemberian suara; b. Anggota KPPSLN Kedua dan KPPSLN Ketiga mempunyai tugas membantu Ketua KPPSLN di meja Ketua, yaitu memberikan tanda pada DPTLN, DPTbLN atau DPKLN bagi Pemilih yang akan memberikan suara dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPSLN termasuk menyiapkan formulir Model C-LN Pemungutan, Model C2-LN Pemungutan, Model C4-LN Pemungutan, dan Model C5-LN Pemungutan; c. Anggota KPPSLN Keempat, bertempat di dekat pintu masuk TPSLN, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPSLN, dengan cara:
memeriksa kesesuaian nama Pemilih yang tercantum dalam Paspor atau Identitas Lain dengan salinan DPTLN, DPTbLN, atau DPKLN;
memeriksa tanda khusus pada jari-jari tangan Pemilih; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
mencatat identitas Paspor atau Identitas Lain Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 2, ke dalam Formulir Model A.T.Khusus-LN KPU. d. Anggota KPPSLN Kelima, bertempat di antara tempat duduk Pemilih dan bilik suara bertugas mengatur Pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara dan Pemilih yang akan menuju ke bilik suara; e. Anggota KPPSLN Keenam bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara; f. Anggota KPPSLN Ketujuh bertempat di dekat pintu keluar TPSLN, bertugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPSLN dan memberikan tanda khusus berupa tinta di jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih telah memberikan suaranya; g. Anggota KPPSLN Keempat dan Anggota KPPSLN Ketujuh merangkap sebagai Petugas TPSLN yang bertanggung jawab atas ketertiban di TPSLN. (4) Apabila jumlah Anggota KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas Anggota KPPSLN ditetapkan oleh Ketua KPPSLN.
