PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 26
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Selain perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN dan dukungan perlengkapan Pemungutan Suara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), dilengkapi dengan: a. salinan DCT DPR sebanyak 1 (satu) rangkap, untuk dipasang di dekat pintu masuk TPSLN, www.djpp.kemenkumham.go.id
b. salinan DPTLN, DPTbLN dan DPKLN untuk tiap TPSLN, masing-masing untuk:
- ditempel pada papan pengumuman, sebanyak 1 (satu) rangkap;
- bahan KPPSLN memeriksa nama Pemilih yang memberikan suara, sebanyak 1 (satu) rangkap;
- disampaikan kepada Saksi yang hadir, sebanyak 12 (dua belas) rangkap; dan
- disampaikan kepada Pengawas Pemilu Luar Negeri sebanyak 1 (satu) rangkap.
