PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SINERGI PERBANKAN DALAM SATU...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal BUS dan Bank Umum melakukan Sinergi Perbankan dalam bentuk penggunaan jaringan kantor Bank Umum pada alamat yang sama, BUS harus memenuhi persyaratan tertentu. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terdapat pemisahan antara kantor BUS dan kantor Bank Umum; dan b. tidak menimbulkan risiko operasional dan risiko reputasi bagi BUS.
