Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal BUS dan Bank Umum melakukan Sinergi Perbankan dalam bentuk LSBU, BUS harus memenuhi persyaratan tertentu. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menggabungkan laporan keuangan LSBU secara daring pada hari yang sama dengan laporan
keuangan kantor cabang BUS yang menjadi induk LSBU; dan b. mencantumkan logo iB pada setiap jaringan kantor BUK yang melakukan LSBU. (3) BUS yang melakukan Sinergi Perbankan dalam bentuk LSBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian LSBU kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Kewajiban pelaporan pelaksanaan pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian LSBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal pelaporan pelaksanaan pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian LSBU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat dilakukan, BUS wajib melaporkan pelaksanaan pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian LSBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai laporan kantor pusat bank umum.
