PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SINERGI PERBANKAN DALAM SATU...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Manajemen BUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas: a. Direksi; b. Dewan Komisaris; c. DPS; d. komite yang wajib dibentuk oleh BUS; dan e. Pejabat Eksekutif. (2) Pihak independen yang menjadi anggota komite yang wajib dibentuk oleh BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat merangkap jabatan sebagai pihak independen yang menjadi anggota komite pada Bank Umum. (3) Dalam menjalankan fungsinya, komite yang wajib dibentuk oleh BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat menggunakan sumber daya manusia Bank Umum sebagai anggota komite di luar anggota yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
