PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SINERGI PERBANKAN DALAM SATU...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam melakukan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), BUS dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan BUKU Bank Umum dan/atau modal inti Bank Umum.
(2) Pelaksanaan kegiatan usaha BUS berdasarkan BUKU Bank Umum dan/atau modal inti Bank Umum tidak termasuk permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (3) Kegiatan usaha BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sepanjang Bank Umum merupakan pemegang saham pengendali BUS dan menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi.
