PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SINERGI PERBANKAN DALAM SATU...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
BUS bertanggung jawab atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum dalam Sinergi Perbankan.
