Pasal 16
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN PERSETUJUAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) BUS menyampaikan perubahan perjanjian kerja sama yang tidak menyebabkan peningkatan profil risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) secara luring kepada: a. departemen pengawasan bank yang mengawasi BUS dengan tembusan kepada departemen pengawasan bank, Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan, atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi Bank Umum, bagi BUS yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi BUS dengan tembusan kepada departemen pengawasan bank, Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan, atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan
yang mengawasi Bank Umum, bagi BUS yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (2) Entitas Utama menyampaikan laporan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Sinergi Perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) secara luring kepada: a. departemen pengawasan yang mengawasi Entitas Utama dengan tembusan kepada departemen pengawasan bank, Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan, atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi BUS, bagi Entitas Utama yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi Entitas Utama dengan tembusan kepada departemen pengawasan bank, Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan, atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi BUS, bagi Entitas Utama yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
