Pasal 15
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN PERSETUJUAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) BUS menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan rencana penghentian Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) secara daring melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyampaian permohonan persetujuan dan rencana penghentian Sinergi Perbankan melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, BUS menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan rencana penghentian Sinergi Perbankan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) secara luring kepada: a. departemen pengawasan bank yang mengawasi BUS dengan tembusan kepada departemen pengawasan bank, Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan, atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi Bank Umum, bagi BUS yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi BUS dengan tembusan kepada departemen pengawasan bank, Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan, atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi Bank Umum, bagi BUS yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
